Tambang Galian Tanpa Izin di Rante Belu, Oknum Kades Diduga Terlibat

Lokasi Tambang Galian yang menggunakan Excavator beroperasi di Wilayah Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Diduga maraknya tambang liar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu seolah tak tersentuh bahkan keberadaannya dibiarkan beroperasi.

Tambang liar yang dilakukan bahkan merusak dan meraup keuntungan yang tidak sedikit, seperti yang terjadi di Desa Rante Belu, Sebuah Tambang Galian yang menggunakan Excavator beroperasi di Wilayah Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, diduga tak memiliki izin tambang dan tentunya, material tambang tersebut juga membahayakan pengguna jalan Poros Trans Sulawesi, Kamis (29/5/2025)

Salah satu warga mengeluhkan aktifitas truk angkutan material yang dinilai sangat mengganggu jalan umum trans Sulawesi. Sehingga menimbulkan rusaknya jalan, berlumpur, akibat material berceceran dijalan hingga dapat membahayakan para pengendara.

FW, seorang pengendara roda dua, mengaku jalan Trans Sulawesi yang beraspal di sekitar lokasi tambang seketika menjadi sangat licin setelah diguyur hujan dikarenakan jalan terlapisi material tanah yang berceceran di sekitar lokasi. Material tersebut yang diakibatkan kendaraan yang hilir mudik dari lokasi tambang.

“Dua malam lalu, beberapa pengendara terlihat kesulitan melintas di jalan di sekitar tambang, termasuk saya hampir jatuh, karena material tambang yang diangkut menggunakan truk, itu tumpah dari bak truk dan parahnya lagi lumpur tambang terbuka yang ikut di ban truk setelah keluar dari lokasi tambang yang sangat dekat dengan jalan raya. Sehingga jika jalan beraspal yang dilapisi lumpur sangat licin jika diguyur hujan” Kata FW, Kamis, (29/5).

Diketahui operasi tambang tersebut bukan kali ini berlangsung di lokasi tersebut. Itu sudah beberapa kali, hanya tidak berlangsung lama. Namun berdasarkan pantauan media ini, tambang tersebut beroperasi hampir setiap hari, alat berat jenis Excavator terlihat menggali dan memuat material ke atas sejumlah kendaraan dump truck Rabu 28 Mei 2025.

Kepala Desa Rante Belu, Mus saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon Rabu (28/5) malah menampik adanya tambang galian yang beroperasi di wilayahnya.

“Saya tidak tahu pak, kalau ada aktivitas tambang disini ” singkat Mus.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya informasi dari salah seorang di lokasi tambang dan memberikan nomor kontak Jumadil yang merupakan pemilik Excavator yang beroperasi di tambang tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumadil mengaku sebagai warga Batu Lotong dan merupakan pemilik tambang dan Excavator yang beroperasi di Desa Rante Belu. Ia mengakui bahwa tambang galian yang beroperasi yang ia kerjakan di Desa Rante Belu atas permintaan pemilik lahan.

Lebih jauh Jumadil membeberkan bahwa pemilik lahan/lokasi tambang yang ia kerjakan merupakan warga Desa Rante Belu dan bertetangga dengan kepala Desa Rante Belu yakni Mus.

“Sudah empat (4) hari itu pak (Sejak sabtu, 24/5-red). Dan mungkin sudah selesai besok pak (Kamis, 29/5)” terangnya.

“Mustahil itu pak kalau pak desa tidak mengetahui itu kegiatan” ungkapnya dengan nada sinis.

Ia mengakui bahwa tambang tersebut tidak memiliki surat izin. “Tidak ada izinnya pak, samaji dulu pak waktu saya kerjakan, lokasi ituji juga pak untuk penimbunan lokasi kuburan atas perintah kepala Desa Rante Belu pak” Ungkap Jumadil.

Jumadil membeberkan bahwa timbunan dari tambang yang ia kerjakan dijual kepada masyarakat umum dan salah satunya ia jual kepada pemilik UD toko Bangunan. Selain itu, Jumadil juga menerangkan bahwa lokasi tambang galian yang ia kerjakan merupakan permintaan oknum anggota Brimob yang bertugas di Kalimantan inisial (IW).

Menanggapi hal itu, Andi Baso Tenriliwong, selaku Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Kabupaten Luwu angkat bicara. Andi Baso Tenriliwong, merupakan salah satu anggota lembaga pemerhati kebijakan pemerintah di Kabupaten Luwu yang cukup vokal dalam memberikan apresiasi kepada pejuang keadilan di Kabupaten Luwu.

Menurutnya pelaku tambang ilegal tidak bisa dibiarkan. Ia berharap agar persoalan ini segera dilaporkan dan ditindak secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Aktifitas tambang ilegal dan lebih parahnya lagi telah merusak infrastruktur jalan Umum utama Trans Sulawesi namun pihak pemerintah dan juga Aparat Penegak Hukum hanya tinggal diam.

“Tidak ada celah. Apa lagi pembenaran bagi pelaku Tambang ilegal. Jelas sekali dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bahwa, pada pasal 28 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Kemudian, di pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, sesuai Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta. Itu baru terkait pengrusakan atau gangguan fungsi jalan,” kata Andi Baso.

“Kemudian yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jelasnya di pasal 35 ayat 1, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan berusaha dari pemerintah pusat. Lebih jelasnya lagi di pasal 158. Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp.100 miliar” terang Andi Baso.

Ditambahnya lagi Andi Baso, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pasal 87 ayat 1 Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” sambung Andi Baso.

“Kemudian pasal 98 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Khususnya yang berkenaan dengan ini yakni kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar,” jelas Andi Baso.

Andi Baso menegaskan, seharusnya pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak, dan jangan sampai ada pembiaran sehingga dikhawatirkan ada oknum-oknum yang lain melakukan hal serupa.

“Seharusnya pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak, namun keliatan bahwa pemerintah daerah dan APH seolah menutup mata dan melegalkan apa yang telah dilakukan saudara Jumadil, bahkan diduga kuat oknum kadesnya pun terlibat. Tak ada aksi sama sekali, padahal ini telah terjadi pengrusakan jalan, ditambah tambang ilegal tanpa izin, seharusnya pemerintah daerah, anggota dewan dan juga aparat langsung turun untuk melihat dampak yang terjadi di wilayahnya. Karena tidak menutup kemungkinan jika ini dibiarkan akan ada oknum-oknum yang lain melakukan perbuatan serupa” ujar Andi Baso. (*)