Kasus Penganiayaan, Dua Pelaku Diamankan Polsek Panakkukang

Ilustrasi Penganiayaan

BERANDANEWS – Makassar, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku TO tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dua orang pelaku yang diamankan berinisial AM (Laki-laki, 27 tahun) dan MS (Laki-laki 24 tahun), Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga yang kini telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Menurut laporan Kepolisian, kejadian bermula pada saat sekitar jam 00.30 Wita, pelaku AM sedang berada didalam rumah yang sedang dalam keadaan sementara dilakukan pembangunan, kemudian pelaku melihat korban sedang mondar-mandir didepan rumah pelaku, pelaku keluar dan bertanya kepada korban “Sedang Apa Disini?” korban menjawab “kau kira saya Pencuri?” dan pelaku emosi langsung memukul korban menggunakan balok yang ada didekatnya di bagian belakang korban.

Aksi kekerasan pun berlanjut saat pelaku MS datang ikut melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, warga yang berada disekitar lokasi sekitar 10 orang kemudian datang ke TKP memeriksa korban dan motor korban lalu melerai dan menyuruh korban pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma, serta melaporkan insiden tersebut ke Polsek Panakkukang

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Muh. Rijal, S.H., M.H bersama unit Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat 17 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengamankan ke dua tersangka. Kini, mereka telah ditahan di Polsekta Panakkukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polsek Panakkukang menghimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.(*)