
BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto kembali bakal memanggil 15 orang anggota DPRD Jeneponto untuk dimintai keterangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia yang didampingi oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi yang ditemui di Mapolres Jeneponto, Senin (10/2/2025) sore, mengatakan kalau pihaknya sebelumnya telah memanggil 25 orang anggota DPRD yang menjabat periode 2019- 2024, dan selanjutnya pihaknya akan segera memanggil sisanya, yakni 15 anggota dewan lainnya.
“Dalam waktu dekat ini, kita panggil lagi. Kalau yang lalu kita telah panggil dan mintai keterangan sebanyak 25 orang anggota dewan terpilih dan mantan anggota dewan, jadi 15 orang lagi kita akan panggil, “ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi.
Lebih jauh, Ipda Nurhadi menyebutkan kalau pihaknya juga telah memanggil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, sekaitan dengan kasus dugaan korupsi pokir anggota dewan, khususnya pihak Badan Perencanaan dan Pembagunan Daerah (Bappeda).
“Jadi yang sudah kita mintai keterangan ada 25 anggota dewan dan pihak dinas, dinas tersebut yaitu Bappeda, “tambah Nurhadi.
Selain dugaan praktik jual beli pokir, sebanyak 35 paket proyek sumur bor Pokir anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022, juga diduga berbau korupsi. Hal tersebut lantaran pengerjaan sejumlah sumur bor yang menelan anggaran senilai kurang lebih Rp5.005.500.000 tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, atau kekurangan volume, hingga diantaranya tidak memiliki asas manfaat, bahkan dimiliki pribadi oleh oknum anggota dewan.
Di Lingkungan Bonto- bonto, Kelurahan, Panaikang, Kecamatan Binamu, Rakyat Sulsel mendapati adanya sumur bor yang dianggarkan melalui pokir anggota DPRD sebesar Rp150 juta yang lokasinya berada di dalam pekarangan rumah salah satu warga dan dari bentuk fisik diduga tidak sesuai spesifikasi, yang dimana penampungan airnya tidak menggunakan bahan stainless steel, namun hanya menggunakan bahan plastik, serta bahan rangka penopangnya hanya menggunakan balok kayu, bukan berbahan besi baja, serta banyak kejanggalan lainnya pada unit sumur bor tersebut.
“Ini sumur bor dari ibu dewan, Rima, karena itu adek ku kerja di tokonya Haji Lanti, saya sudah lupa tahun berapa dikerjakan ini sumur bor, saya juga tidak tahu berapa anggarannya, “ujar Warga Lingkungan Bonto- bonto, Kel. Panaikang, Kec. Binamu, Supiati yang ditemui di lokasi sumur bor.
Sementara itu, Anggota DPRD Jeneponto, Rima Ayyumi Wulandari yang coba dikonfirmasi, via telepon seluler dan via pesan Watshapp nampak enggan menanggapi upaya konfirmasi awak media. Rima tidak mengangkat panggilan telepon selulernya dan tidak membalas pesan Watshapp.(Zadly Kr Rewa)