BERANDANEWS – Maros, Polsek Camba Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian lamban dalam menangani sejumlah perkara.
Pihak Polsek Camba menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk selalu diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan prioritas penanganannya.
Termasuk laporan dari salah seorang warga di Dusun Lappatalle, Desa Benteng, Kecamatan Camba yang melaporkan tentang dugaan pengancaman beberapa waktu lalu.
Kapolsek Camba, AKP Amran Adam, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat sejumlah laporan yang memerlukan waktu lebih lama untuk diselesaikan, hal tersebut bukan berarti pihaknya tidak bekerja dengan maksimal.
Ia menyebutkan, yang menjadi hambatan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Camba adalah adanya saksi lain yang diajukan oleh pelapor sampai saat ini belum dihadirkan.
“Ada saksi yang diajukan pelapor, namun sampai saat ini belum dihadirkan,” ungkap Kapolsek Camba, Kamis (6/2).
Rencana pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan menggelar penetapan tersangka di Polres Maros.
“Rencana tindak lanjut penyidik bahwa perkara tersebut akan digelarkan untuk penetapan tersangka pada hari ini, Kamis, di Polres Maros,” ucapnya.
Perwira berpangkat tiga balok inipun memastikan bahwa setiap laporan yang dilakukan masyarakat akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun kami pastikan bahwa semua laporan sedang dalam proses penanganan, kami membutuhkan waktu untuk menyelidiki dengan cermat,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, Polsek Camba telah berupaya melakukan berbagai langkah cepat untuk merespons laporan, termasuk mempercepat pengumpulan bukti dan melakukan penyelidikan intensif.
“Polsek Camba memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami terus berusaha meningkatkan kualitas kinerja dan mempercepat proses hukum, meski tetap harus mematuhi ketentuan dan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.(*)