Gerebek Kampung Narkoba, Polisi amankan sejumlah Barang Bukti

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan Keterangan Konferensi Pers di Mapolrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Puluhan Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan di lokasi penjualan atau tempat peredaran gelap narkotika, di Kampung Bortak, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Selasa (28/1) kemarin.

Puluhan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar yang dilibatkan melakukan pengerebekan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah anggota melakukan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya. Hasil pengembangan mengarah ke salah satu tempat yakni di Kampung Bortak.

“Setelah anggota kesana, ada satu tempat yang tertutup dengan pagar besi. Pagar besi itu tidak bisa terbuka. Pintu baru bisa dibuka setelah anggota dibantu dengan masyarakat, “kata Arya didampingi Kasat Narkoba, AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas saat merilis kasus, Rabu (29/1).

Usai berhasil dibuka, Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti Handphone, bong atau alat isap, sabu 10 gram, busur, panah, airsoftgun dan uang tunai Rp 9,7 Juta.

“Kemudian kita amankan dua pelaku masing-masing inisial S seorang perempuan berperan sebagai penyedia tempat dan seorang lelaki inisial A sebagai pengedar. Semua bandar. Masih ada tiga DPO masih pengejaran, “ jelas Kombes Arya.

Selain itu diketahui pagar yang digunakan khusus untuk menjual barang haram tersebut, dengan menyediakan loket khusus.

“Selain bisa membeli untuk dibawa pulang, pembeli juga bisa menggunakan di situ. Nanti pagar dibuka oleh pemilik tempat. Cara menjualnya memang masih konvensional, “sebut Arya.

Pengungkapan narkoba di Kampung Bortak itu merupakan hasil pengembangan yang sudah diungkap, yang sebelumnya, sudah diamankan sembilan orang sebagai operator akun Zangi Private Messenger.

“Mereka ini semua satu jaringan yang tertangkap sebelumnya dengan jumlah barang bukti 32 Kg diakhir Desember. Penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba ini seiring dengan Asta Cita yang diprogramkan Presiden Prabowo. Ada beberapa tindak pidana yang memang harus terus dikerjakan selama salah satunya narkoba, “jelasnya.

Dari hasil 32 kg sabu yang diungkap pada Desember lalu, kemudian dikembangkan. Alhasil, tertangkap lagi 1,5 kg sabu-sabu dengan dua orang tersangka. Lalu kata Arya, dikembangkan lagi dan berhasil mendapat 3 Kg sabu di Parepare. Itu juga ada dua tersangka.

“Dari situ kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online atau secara konvensional. Dan itu kita kembangkan lagi kemarin dari pemesan online. Kita mendapatkan 9 orang sebagai operator akun. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online, “jelasnya.

Hingga kini sudah ada 15 orang yang ditetapkan tersangka dan dua diantaranya masih dibawah umur.

“Jadi total semua mulai dari pengungkapan yang dari awal Januari hingga saat ini, kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah di bawah umur, “terang Kombes Arya.

Sementara total nilai barang bukti yang berhasil diamankan itu sebanyak kurang lebih Rp 6,4 miliar.

Total nilai barang bukti kurang lebih Rp6,4 miliar, kemudian kalau barang bukti itu beredar, akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa. Untuk para tersangka sendiri, kita akan kenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 130, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, “tambahnya.(*)