Menko Bidang Pangan : Beras Produksi Dalam Negeri tidak dikenakan PPN 12 Persen

Ilustrasi Beras

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Dalam rilis resminya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebut tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Dwi Astuti.

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang itu disahkan pada 7 Oktober 2021.

Pasal 7 Ayat (1) UU HPP menyebutkan bahwa PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Lalu, PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, Pasal 7 Ayat (3) menyatakan tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.

“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dirinya juga menegaskan bahwa beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

“Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” kata Zulkifli.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.

Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.

“Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata Arief Prasetyo Adi.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.(*)