Pengadaan dan Belanja yang diduga Fiktif, Kaban Bappelitbangda Luwu: Sudah Dilaksanakan berdasarkan Perpres

Ilustrasi Pengadaan dan Belanja Fiktif

BERANDANEWS – Luwu, Kepala Badan Bappelitbangda Kabupaten Luwu Moch Arsal Arsyad, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal pengadaan dan belanja serta Perjalanan Dinas Dalam/Luar Kota di Dinas Bappelitbangda Kabupaten Luwu Tahun 2023/2024 yang diduga fiktif atau Maladministrasi anggaran.

Dalam klarifikasinya, ia menyebut kegiatan pekerjaan penyediaan makan minum rapat pada Bappelitbangda Kab. Luwu TA. 2023 senilai Rp. 45.850.000 dengan kode RUP 45602853 dan TA. 2024 senilai Rp 26.090.000 dengan kode RUP 49718572 yang proses pengadaan barang dan jasa disinyalir melalui metode swakelola dapat dijelaskan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan tersebut menggunakan metode pengadaan langsung, sebagaimana yang terdapat dalam aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Umum Rencana Pengadaan ) LKPP Kabupaten Luwu.

Adapun pelaksanaannya tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang mengatur terkait metode pengadaan langsung pengadaan barang dan jasa untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta yang mana prosesnya melalui pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.

“Pengadaan barang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan perpres yg telah dijelaskan diatas yg dilaksanakan pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen yang bersertifaikat. Perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai rencana kerja yg ditetapkan serta penugasan oleh pimpinan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Moch Arsal Arsyad, dalam keterangannya.(*)