BERANDANEWS- Luwu, Pelaksanaan belanja Mamin (makanan dan minuman) pada Satuan Kerja (Satker) BAPPELITBANGDA Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023/2024, diduga kuat menyimpang dari ketentuan. Sedikitnya, sejumlah paket belanja mamin dengan total pagu mencapai Ratusan Juta hingga Milliyaran Tahun 2023/2024, dilangsungkan dengan cara yang terbilang salah. Yakni, swakelola tipe 1. Tentu saja, kegiatan pekerjaan penyediaan Mamin patut disorot.
“Tidak masuk akal. Dan tidak mungkin terjadi,” ujar salah satu sumber pegiat LSM.
Ia menyebut belanja mamin tidak mungkin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, karena pihak Bappelitbangda tidak memiliki kompetensi sebagai juru masak. Sementara yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pihak Dinas, atau dengan kata lain harus memasak sendiri.
Ditegaskan, jika kegiatan tersebut dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga (semisal warung, catering, atau aplikasi online) maka yang dilakukan Bappelitbangda Luwu pada sirup LKPP merupakan sebentuk kebohongan publik. Sedang jika pengadaan mamin dilaksanakan sendiri oleh Bappelitbangda, maka hal itu sama saja terjadi pelanggaran tupoksi oleh instansi Pemerintahan.
Merujuk lampiran Peraturan LKPP Nomor 5/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pada bab pendahuluan angka 1.2, tandas sumber, bahwa yanh dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah) dan KLPD lain, Pokmas serta Ormas.
Sedang pasal 5 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, bahwa yanh dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.
“Pada frase kalimat ‘dikerjakan sendiri’, itu memuat maksud bahwa pekerjaan harus dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Pertanyaannya, apa BAPPELITBANGDA punya kompetensi sebagai juru masak? ” jelas sumber yang tak ingin disebutkan.
Rilis data pengadaan barang dan jasa oleh LKPP tahun anggaran 2021 menyebutkan, BAPPELITBANGDA Luwu telah melangsungkan sedikitnya sejumlah paket belanja mamin dengan pagu yang beragam. Dari yang paling kecil senilai Rp. 410.000 kode RUP 49718336 hingga yang paling besar senilai Rp 26.090.000 dengan kode RUP 49718572 tahun 2024, sedangkan di tahun 2023 paket paling besar senilai Rp. 45.850.000 dengan kode RUP 45602853.
Dari sisi harga satuan mamin, pelaksanaan ke sejumlah paket memang tidak ada yang salah. Atau dengan kata lain penetapan harga mamin sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang standar satuan harga tahun 2023 – 2024.
Menurutnya penetapan harga satuan mamin oleh BAPPELITBANGDA sudah benar, dimana Paket senilai pagu Rp 26.090.000 dengan kode RUP 49718572 tahun 2024, Rp. 45.850.000 dengan kode RUP 45602853 tahun 2023 ini hanya untuk belanja nasi kotak dan snack. Hal serupa juga terjadi pada sejumlah paket mamin yang lain.
“Sekali lagi, masalahnya adalah, kenapa ke sejumlah paket tersebut dilangsungkan lewat swakelola tipe 1? Jika ternyata kebutuhan mamin pada sejumlah paket dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga, maka input data sirup LKPP 2023 – 2024 oleh BAPPELITBANGDA Kabupaten Luwu adalah bentuk kebohongan publik, ” tegas sumber tersebut.
Selain itu, Pengadaan Alat Komputer Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Computer juga mencapai Ratusan Juta Rupiah dari tahun 2023 hingga tahun 2024 masih dianggarkan.
Lanjut, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil Kepala Badan Bappelitbangda Kabupaten Luwu Moh. Arsal untuk segera melakukan pemeriksaan Dana Negara yang dikelola mulai tahun 2023/2024.
“Kami sementara menyusun dan merampungkan semua data untuk segera dimasukkan ke Aparat Penegak Hukum,”, terangnya.
Hingga berita ini dimuat team awak media berupaya melakukan konfirmasi via whatsapp, Kaban Bappelitbangda Kabupaten Luwu, namun tidak direspon.(*)