Pj Bupati Luwu diduga langgar UU Nomor 30 Tentang Administrasi Pemerintah Daerah dan PP 94 Tahun 2021

Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si saat silaturrahmi bersama Kepala Desa se-Kabupaten Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh di duga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menerbitkan surat perintah Pelaksana Harian (PLH) Kepala BKPSDM Luwu.

Saleh menunjuk Rahmat A. Parana (Asisten III) Bidang Administrasi Sebagai PLH. Saat dikonfirmasi, Rahmat mengaku belum berkantor dan melaksanakan tugas kedinasan sebagai PLH Kepala BKPSDM Luwu.

“Sampai hari ini saya belum pernah berkantor di BPKPSDM,” singkatnya, Rabu (06/11/2024).

Saat ditanya terkait dugaan maladministrasi, pelanggaran PP 94 Tahun 2021 dan pelanggaran Administrasi Pemerintahan Daerah yang ia lakukan bersama Pj Bupati Luwu, Rahmat enggan memberikan penjelasan.

“Ada mekanisme dan perundang-undangan yang sudah diatur oleh pemerintah,” ucapnya.

Pj Bupati Luwu sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan terkait maladministrasi yang lakukan.

Diketahui, Selasa 5 November 2024 kemarin, Muh. Saleh selaku Pj Bupati Luwu telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Pelaksana Harian.

Untuk diinformasikan, PP 94 Tahun 2021 Pasal 31 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan tentang mekanisme penunjukkan pelaksana harian jika pejabat definitif diberhentikan sementara dari jabatan stkutural Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Faktanya, Andi Muhammad Ahkam Basmin hingga putusan pengadilan terkait pelanggaran Pilkada yang ia lakukan masih aktif berdinas dan belum pernah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Luwu.

Pelanggaran lain yang Saleh lakukan sebagai Penjabat Bupati Luwu yaitu tentang peraturan, prosedur kepegawaian dan asas umum pemerintahan yang baik dimana Saleh telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang / bertindak sewenang-wenang yang diatur dalam UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Daerah. (*)