BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) penggandaan soal ujian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kab. Jeneponto, Hasanuddin mengaku tidak tahu menahu.
Hasanuddin yang ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (11/7/2024) siang, mengatakan penggandaan soal ujian, khususnya untuk tingkatan SD, tidak melalui bidangnya, bahkan sebagai kepala bidang dirinya tidak perna dilibatkan dalam pembahasan soal ujian.
“Tidak, tidak melalui kami, seperti apa itu soal ujian, kami tidak perna tahu dan tidak perna lihat, kami juga heran, karena langsung- langsung penggandaan itu lolos- lolos, “ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur mengungkapkan bahwa untuk tahun 2024, pihaknya hanya menemukan adanya dugaan praktik pungli penggandaan soal ujian pada tingkatan sekolah dasar dan tidak menemukan pada tingkatan sekolah menengah pertama atau SMP.
“Jadi tidak ada SMP, hanya di SD, itu juga dananya sudah dikembalikan ke kepala sekolah. Untuk tahun 2023 kami belum periksa, “kata Maskur.
Sebelumnya, Anggota Tim Investigasi Lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Kabupaten Jeneponto, Mustaufa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelangaran hukum berupa pungli dalam kegiatan penggandaan soal ujian pada tahun 2023 untuk tingkatan SD dan SMP, yang juga diperkirakan merugikan keuangan negara hingga milliaran rupiah.
“Dari penulusuran yang kami lakukan, pada tahun 2023 kemarin, pihak Dinas Pendidikan melakukan penggandaan soal ujian, termasuk ujian semester untuk seluruh siswa SD dan SMP se Kabupaten Jeneponto. Dari kegiatan penggandaan soal ujian itu, pihak Dinas Pendidikan, khususnya melalui kordinatoor wilayah pendidikan disetiap kecamatan, diduga melakukan pungutan biaya penggadaan soal ujian ke setiap sekolah, yang jumlahnya sebesar Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah per siswa, dan ironisnya uang pembayaran penggandaan soal ujian tersebut diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), “ujar Mustaufa.
Mustaufa juga menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS untuk kegiatan penggandaan soal ujian tentu tidak sesuai dengan peruntukannya dan termasuk tidak ada dalam petunjuk tenis penggunaan dana BOS.
“Dengan dugaan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya, tentu akan merugikan keuangan negara, dan kami harapkan pihak penegak hukum melakukan penyelidikan sekaitan dengan hal ini, “tambahnya.
Disisi lain, dugaan adanya kebocoran dana BOS di Kabupaten Jeneponto mulai nampak sejak tahun 2022, termasuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022, yang dimana BPK menemukan pengelolahan belanja bantuan operasional sekolah tidak sesuai ketentuan, termasuk saldo kas dana BOS per 31 Desember 2022 melalui pemeriksaan atas SPJ dan cas opname pada 30 sekolah, menujukkan adanya kekurangan saldo kas yang dikuasai oleh bendahara BOS dengan saldo buku besar sebesar Rp115.115.264.
Hal itu diduga disebabkan juga oleh sekolah yang melakukan belanja yang tidak dianggarkan dari RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) maupun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), sehingga belanja tersebut tidak dapat dibukukan sebagai pengeluaran belanja di buku kas umum sekolah.(ZR)