Parah, PPATK sebut Ada 63 ribu Transaksi Judi Online yang dilakukan Anggota DPR dan DPRD

Screenshoot : Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

BERANDANEWS – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar Rp 600 Triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024.

Dari transaksi tersebut merupakan mayoritas transaksi judi online yang mencapai persentase transaksi 32,1 persen dari nominal Rp600 Triliun.

Perputaran judi Online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2021 sendiri terdeteksi 57 triliun, pada tahun 2022 meningkat menjadi 81 triliun dan tahun 2023 327 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi menyoroti nilai transaksi judi online yang menurutnya, nilai transaksi tersebut sangat spektakuler.

“Saya membaca berita transaksi di awal tahun ini saja sudah mencapai 600 triliun, judi online ya. Ini pasti angka sangat signifikan, spektakuler dan luar biasa. Oleh karenanya pemerintah telah membentuk satgas yang diketuai Menko Polhukam dimana PPATK adalah salah satu anggota,” kata Aboe Bakar, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (26/06)

Selain itu legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini, meminta ke PPATK terkait adanya oknum pejabat yang melindungi praktik judi online.

“Apakah ada juga anggota legislatif, yudikatif, eksekutif yang bermain di judi online ini? Saya pikir transparan aja Pak mumpung di meja parlemen ya,” tegas Aboe.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memiliki data anggota dewan yang bermain judi online dan akan melaporkan anggota DPR yang terlibat judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama Sekretarian Kesekjenan, ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Nilai transaksinya mencapai Rp 25 miliar”, jelasnya.(*)