BERANDANEWS – Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kelulusan tenaga honorer dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD setempat pada Selasa (11/06).
Ahkam menekankan bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Luwu dipastikan akan lulus dalam tahapan perekrutan PPPK, selama mereka relevan dengan posisi dan tempat kerja mereka.
Data dari sistem SINONA menunjukkan bahwa pada tahun 2024, jumlah tenaga honorer di beberapa OPD sekitar 3.800 orang, sementara kebutuhan pegawai untuk memenuhi standar pelayanan mencapai lebih dari 2.000 formasi.
“Kami telah merencanakan moratorium pegawai selama lima tahun mulai dari 2024 hingga 2029. Tujuannya adalah untuk memastikan semua tenaga honorer bisa terangkat menjadi PPPK. Bagi yang belum terakomodir pada Formasi 2024, kami akan upayakan melalui PPPK Paruh Waktu,” jelas Ahkam.
Keputusan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Selain itu, Ahkam menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengantisipasi kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, jumlah formasi yang diusulkan sebelumnya sebanyak 1.005 formasi telah dikurangi menjadi 961 formasi.
Langkah strategis ini menunjukkan tekad Pemkab Luwu untuk tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan tenaga honorer yang sudah berpengalaman. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Luwu akan semakin meningkat seiring dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.(*)