Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Saat Cekcok Dengan Istri

Polsek Bontoala Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya keamanan umum, manusia atau barang. Bertempat di Mako Polsek Bontoala

BERANDANEWS – Makassar, Polsek Bontoala Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya keamanan umum, manusia atau barang. Bertempat di Mako Polsek Bontoala, Senin (29/04).

Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah di Jalan Satangnga lr 131 Kel. Bontoala Parang Kec. Bontoala Kota Makassar pada jumat 26/04/2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, SH, MH didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dalam konferensi pers menjelaskan berawal pada Kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 20.00. Wita pelaku SA alias Ipul datang ke TKP tersebut untuk mencari istrinya yang pada saat itu pelaku dan istrinya sementara bertengkar.

Sesampainya di sana pelaku mencoba menghubungi via telefon namun tidak dapat bertemu dengan istrinya,” Pelaku mencoba mengirimkan pesan yang berisi ,” Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,” dan pada Jumat tanggal 26 april sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang sambil memantau rumah korban merasa situasi aman pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea, ujar Kapolsek Bontoala.

“Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalahkan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan, setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian”, lanjut Kapolsek Bontoala.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar bersama barang bukti 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.(*)