Polisi Berhasil meringkus 3 Tersangka Pembobol Rumah, Gasak Emas 2 Kg

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, SH, dalam konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Polisi berhasil meringkus komplotan pembobol rumah yang menggasak emas berat lebih dari 2 kilogram di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada hari Senin kemarin, (12/02).

Tiga tersangka diamankan, yaitu Ade (33 tahun), RM alias Ihsan (37 tahun), dan ADI (33 tahun), serta seorang penadah hasil curian.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, SH, dalam konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (22/02)

“Tersangka berhasil diringkus oleh gabungan Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel”, jelas Kompol Devi Sujana.

Pelaku masuk dengan berpura-pura memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket-paket. Saat itu, korban sedang berada di masjid karena merupakan salah satu pengurus masjid, sehingga rumahnya kosong dengan pagar tertutup kunci namun tidak digembok.

“Pelaku mengetuk pintu rumah sambil memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket-paket, namun tidak dijawab sehingga pelaku menganggap rumah tersebut kosong dan masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu rumah,” ungkap Kompol Devi Sujana.

Di dalam kamar, pelaku menemukan satu meja di atasnya banyak tas. Pelaku menurunkan tas yang menutupi meja dan menemukan brankas di dalamnya.

“Karena brankasnya berat, dia kemudian menelepon temannya untuk datang ke lokasi guna membantu proses pencurian,” ujarnya.

Setelah brankas dibawa kabur dan berhasil dibongkar, komplotan ini menyewa kamar di sebuah hotel untuk menyimpan barang hasil curiannya. Barang bukti yang diamankan berupa seratusan item, antara lain cincin, gelang, bros, kalung, beberapa buku tabungan deposito dengan total senilai 2,5 miliar rupiah, dan BPKB mobil.

“Total emas yang dicuri ada sekitar 2,1 kilogram, juga terdapat deposito dan BPKB mobil,” tambahnya.

Pasal yang diterapkan untuk pelaku adalah Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadah menggunakan Pasal 480 KUHP.(*)