BERANDANEWS – Luwu, Kepala Desa (Kades) Rante Balla, Etik resmi berstatus tersangka setelah pihak Polres Luwu melakukan beberapa pertimbangan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Kepolisian Resort Luwu, AKBP Arisandi mengatakan penetapan tersangka terhadap Etik dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang.
Pengusutan kasus ini kata Kapolres, memakan waktu kurang lebih 1 (satu) tahun hingga akhirnya Polisi menetapkan satu orang tersangka.
“Kelengkapan berkasnya terus kita kebut agar perkara ini bisa segera disidangkan. Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah” terang Arisandi, Senin (27/11).
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Saleh mengatakan, pemanggilan kades Rante Balla Etik dilakukan pada Senin siang (27/11) sekitar Pukul 13:00 yang berlangsung diruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR).
“Sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Bu Desa Rante Balla, Pihak Polres memanggil Dokter Polisi (Dokpol) untuk mengecek kesehatan, dan alhasil pemeriksaan Dokpol Bu Desa Rante Balla dalam keadaan sehat (normal)”, jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Saleh mengatakan adapun pasal yang dikenakan adalah UU 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 12 huruf e : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),” ungkap AKP Saleh.
Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala Desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.
“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp164 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan” ungkap Muhammad Saleh.
Desa Rante Balla merupakan salah satu Desa di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah tambang emas PT Masmindo Dwi Area (Masmindo). Dimana Perusahaan ini sedang melakukan pembebasan/ atau kompensasi lahan kawasan tambang emas. (Isn)