Sengketa Daftar Caleg Sementara di Tiga Kabupaten sudah dimediasi Bawaslu

Kantor Bawaslu Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Sengketa daftar caleg sementara (DCS) akhirnya diselesaikan dengan kesepakatan antara Pemohon dengan KPU selaku Termohon yang dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota.

Dari ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng.

Sebelumnya Bacaleg yang menggugat KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU akhirnya menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang sebelumnya dilakukan di rumah sakit swasta.

“KPU Kabupaten sudah mengakomodir Bacaleg yang sudah melakukan perbaikan dokumen,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8).

Diantaranya Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU Bulukumba untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.

Sementara Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.

Di Wajo, perkara masih berlanjut pada tahapan pembuktian. Karena saat mediasi kedua belah pihak yakni Partai Demokrat dan KPU sama-sama mempertahankan argumennya.

“Kedua-duanya (KPU dan Partai Demokrat) bersikeras. KPU menyatakan keputusan diambil sudah tepat. Pihak pelapor pun demikian (dokumen dia serahkan sudah sesuai). Jadi tidak selesai pada mediasi maka sidang selanjutnya ajudikasi dengan pembuktikan masing-masing,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan sudah melakukan sidang sengketa DCS terhadap Pemohon PKB dan Termohon KPU. Kedua pihak bersepakat untuk dimediasi.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan atau mengunggah dokumen dari rumah sakit pemerintah,” paparnya.

Menurunya Pemohon hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mengunggah dokumen yang dimaksud.

“Kami telah memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,”jelasnya.(*)