BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hari ini, Jumat (16/6) terkait atas dugaan korupsi di Kementan.
SYL kabarnya tidak berada ditanah air, guna mengikuti kegiatan Agriculture Ministers Meeting G20 di India dan meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan pada 27 Juni 2023 mendatang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tak memenuhi permintaan SYL. Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Gubernur Sulsel dua periode itu 19 Juni mendatang.
“Yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/6/).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mengirimkan panggilan ulang kepada Syahrul Yasin Limpo. Namun, pemanggilan itu untuk tanggal 19 Juni 2023, bukan 27 Juni seperti yang diminta Mentan SYL.
“Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6). Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya,” ujar Ali.
KPK tengah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementan RI. Sejumlah pihak yang tidak disebut identitasnya telah dimintai klarifikasi.
KPK turut menyelidiki dugaan peran Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Sumber detikcom menyebutkan ekspose perkara ini sudah dilakukan KPK. Nama Mentan disebut sumber itu diduga terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki KPK.
Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal mengungkap semua dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Firli membantah pengusutan dugaan korupsi di Kementan sarat kepentingan politik kelompok tertentu.
“Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah karena dia bekerja profesional. Karena batas-batas profesional itu lah maka dia harus mempertanggungjawabkan,” katanya.(*)