BERANDANEWS – Makassar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ismu Iskandar mengunjungi kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk menyampaikan laporan akhir terkait pelanggaran maladministrasi pada seleksi BUMD Makassar, Jumat (04/11).
Dalam pertemuan tersebut, Ismu Iskandar membenarkan adanya pelanggaran maladministrasi dalam seleksi direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar. Namun dia menegaskan tidak ada sanksi terkait maladministrasi tersebut.
“Tidak ada, jauh sekali kita berbicara sanksi dan hukuman,” kata Ismu Iskandar di kediaman Danny’ Pomanto, di Jalan Amirullah.
Untuk itu Ombudsman belum memberikan rekomendasi khusus kepada Pemkot Makassar terkait maladministrasi dan meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan.
“Yang pastinya pemerintah kota sudah berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap yang disarankan oleh Ombudsman,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan,Ombudsman Sulsel mengungkap hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi seleksi di BUMD Makassar dan memastikan adanya pelanggaran prosedur terkait seleksi tersebut. Untuk itu, Ombudsman meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan dalam prosedur seleksi BUMD lalu paling lama 30 hari.
“Kita (Ombudsman) minta untuk lakukan perbaikan beberapa prosedurdalam seleksi BUMD Makassar. Sesuai aturan (perbaikan itu) 30 hari,” jelasnya.(*)