Korupsi Dana Kesehatan Rp 6,3 miliar, Dua Tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas II A Parepare

Korupsi Dana Kesehatan Rp 6,3 miliar, Dua Tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas II A Parepare

BERANDANEWS – Parepare, Kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Pemerimtah Kota Parepare yang melibatkan dua tersangka senilai Rp 6,3 miliar resmi ditahan di Lapas Kelas II A Parepare.

Dua tersangka kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare merupakan pejabat Pemkot Parepare dan lainnya pensiunan pejabat. Yakni Jamaluddin Ahmad yang merupakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Parepare dan Zahrial Djafar yang merupakan mantan Kepala Bappeda Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pascapelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, selanjutnya tersangka menunggu jadwal untuk persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

“Tersangka dugaan korupsi Dana Dinkes yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 KUHPidana.

“Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”jelasnya.(*)