BERANDANEWS – Luwu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan organisasi kewartawanan, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, di Warkop Wija To Luwu, Selasa, (20/9).
Usai penandatanganan MoU dilanjutkan pelatihan jurnalistik internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu. Sekira, 10 peserta dari kalangan jurnalis dan 20 peserta dari anggota dan staf KPU Luwu.
Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, menyampaikan kerjasama KPU dan JOIN Luwu merupakan momen langka dan sesuai harapan KPU. “Kerjasama KPU dan JOIN soal keterbukaan informasi publik. Kami sangat menyambut baik, ini bagian tata kelola kelembagaan dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di KPU,” ujarnya.
Menurut Hasan Sufyan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab kepada peserta pemilu termasuk kepada masyarakat. ” Salah satu hal penting soal keterbukaan informasi publik, bukan hanya memberikan pelayanan kepada peserta pemilu tapi pula kepada masyarakat apalagi di era digital 4.0,” ujarnya.
“ini poin plus kerjasama dengan JOIN khususnya hal penyebaran informasi. Kami sadar, sebagai penyelenggara agenda pemilu, penting kita meningkatkan kualitas demokrasi, ini sejalan dengan apa yang kita laksanakan hari ini,” lanjutnya.
Ketua KPU Luwu menilai, pers merupakan pilar kelima dalam demokrasi. Sehingga kata dia, demokrasi tidak akan berjalan baik di suatu negara jika penyelenggaraan tidak sejalan dengan pers terlebih dalam suatu negara tidak ada kebebasan pers. Tidak ada negara yang demokrasi tanpa adanya kebebasan pers,” terangnya.
Penandatangan MoU KPU Luwu dengan JOIN Luwu disaksikan seluruh komisioner KPU Luwu , Ketua JOIN Luwu, Fatwa A Patang, Pusdiklat JOIN Nasional, Zulkarnaen Hamson.
Ketua JOIN Luwu, M. Fatwa A. Patang, menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPU Luwu, telah menyambut kerjasama dengan JOIN Luwu kaitan tugas tugas wartawan menyampaikan informasi ke warga.
“Kerjasama ini bukan berarti JOIN akan menjadi humas KPU, kerjasama ini berangkat dari keinginan dan kesepahaman bersama, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan tugas tugas media dalam menyebar informasi terkait pemilu. Pesan saya kepada teman teman JOIN khususnya menyikapi kerjasama dengan KPU, berita yang terbit harus lengkap dengan klarifikasi jika itu sifatnya sorotan,” kuncinya.
Fatwa menerangkan jika KPU memiliki tanggung jawab untuk membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat kepada publik, sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sementara kami dari JOIN juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikan ke teman-teman wartawan agar tidak mempublikasikan informasi yang terkecualikan. Diantaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan pihak KPU, sebagaimana yang ada dalam undang-undang,” kuncinya.
Terpisah, Humas DPW JOIN Sulawesi Selatan, Arone D. Awing menyebutkan jika MoU yang dilakukan DPD JOIN Luwu dengan KPU Luwu dapat menjadi contoh di Sulawesi Selatan. “Contoh sudah ada KPU Luwu dan Bawaslu Bantaeng,” singkatnya.(*)