BERANDANEWS – Makassar, Anak-anak menjadi salah satu faktor penentu bagi kemajuan bangsa di masa mendatang. Namun ironisnya, tidak sedikit anak-anak Indonesia yang masih hidup di jalan sebagai anak jalanan.
Terkait maraknya kasus anak jalanan di Kota Makassar, Pemkot Makassar segera melakukan tindakan untuk menangani kasus anak jalanan tersebut.
Melalui Podcast Kominfo yang bertajuk “Penanganan Anak Jalanan Oleh Pemerintah Kota Makassar”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Sosial (Dinsos) membahas kasus anak jalanan.
Aulia Arsyad selaku Kadis Sosial, menjelaskan kendala yang dialami Dinas Sosial dalam menangani kasus anak jalanan.
“Kalau kendala sih sebenarnya tidak ada karena tim kami sudah ada, gabungan Satpol PP juga sudah ada. Kalau nanti SKnya sudah ada berarti kita sudah bekerja sama dengan Polrestabes”. Tutur Aulia
Selain itu, Aulia juga membeberkan alasan kembalinya anak jalanan
“Jadi alasan anak jalanan itu kembali karena mereka mendapatkan uang dijalan. Kalau kami dari Dinas Sosial sendiri mengharapkan adanya penegakkan Perda, itu menyasar kepada pemberinya karena tidak ada tindakan tegas dari pemberi otomatis saat anak jalanan ini dibebaskan setelah tiga hari diadakan pembinaan di RPTSE kemungkinan besar mereka akan memilih kembali ke jalan karena pemberi juga tidak ada sanksi yang diberikan”. Ungkapnya.
Tak hanya itu, beliau juga menambahkan langkah yang selama ini sudah dijalankan Dinas Sosial.
“Sambil menunggu SK walikota (SK Satgas), saat ini kami sedang melakukan razia setiap hari bersama tim gabungan Satpol dan Dinas Perhubungan. Jika ada yang tertangkap, kita mengamankan dan membuatkan surat pernyataan kemudian dilepas kecuali SK sudah keluar baru kami lakukan pembinaan.” Jelasnya
Sementara itu, menurut Kadis Kominfo, Mahyuddin menjelaskan bahwa penanganan anak jalanan harus dijalankan bersama ataupun kolaborasi antar instansi pemerintah.
“Kami dari Diskominfo akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial 1). Menyiapkan cctv yang sudah ada membantu dinas sosial untuk memantau keberadaan anak jalanan; 2). Memberi sanksi terkait warga yg terlibat dalam kasus anak jalanan: 3). Melibatkan layanan call center 112 dalam hal ini sebagai media pelaporan masyarakat jika mendapatkan ada pendampingan anak jalanan.
“Untuk pelaporannya sendiri bisa via WhatsApp 0811400112 . Kami pasti langsung menanggapi laporan tersebut yang penting beritanya jelas dan alamat jelas dan tentunya yang melaporkan kami rahasiakan identitasnya”, sambung Mahyuddin.(*)