Ketahui Siapa saja yang di Wajibkan Berpuasa

Ilustrasi

BERANDARAMADHAN – Bagi seorang muslim yang beriman, setiap tahunnya diwajibkan untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh di bulan ramadhan.

Tujuan dari ibadah puasa sendiri adalah sebagai sarana pendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Ada orang-orang yang diwajibkan dan orang-orang yang tidak diwajibkan puasa. Orang yang diwajibkan puasa adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Akan tetapi, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Pengecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri yang bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia (QS. Al Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS. Al Hajj: 78), dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS. Al Baqarah: 185).

Adapun mereka yang tidak diwajibkan berpuasa, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan adalah perempuan yang mengalami haid dan nifas. Para ulama telah sepakat hukum nifas sama dengan haid dalam hal puasa, yaitu tidak wajib. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Selain itu, ada pula golongan yang diberi keringanan untuk meninggalkan puasa, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan, yaitu orang yang sakit di bulan Ramadan, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Sedangkan Orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, dan menggantinya dengan fidyah. Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 184, membayar utang puasa dengan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, orang sakit yang menahun, dan wanita hamil atau menyusui. Adapun, wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan, dan uang tunai senilai satu kali makan.(*)