Terseret Kasus Korupsi NA, Mantan Ajudan NA diminta Bertanggungjawab

BERANDANEWS – Makassar, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR mengatakan berdasarkan fakta persidangan, 4 kontraktor sebagai penyuap dan 2 ajudan yang berstatus anggota Polri, seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan kata dia, bukan hal yang keliru bila dijadikan sebagai tersangka.

Kedua mantan ajudan Nurdin Abdullah, Muhammad Salman Nasir dan Syamsul Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persisidangan terdakwa Agung Sucipto, blak-blakan mengakui perannya dalam aliran dana dari kontraktor ke Nurdin Abdullah.

“Khusus untuk dua ajudan itu, mereka dapat dijerat turut serta. Tidak sepantasnya seorang anggota Polri, meskipun sebagai ajudan, melakukan pembiaran dugaan tindak pidana apalagi turut serta. Belum lagi bila turut menikmati hasil kejahatan itu,” jelas Djusman.

Dalam keterlibatan dua mantan ajudan Nurdin Abdullah tersebut terungkap di persidangan, Djusman menegaskan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum melalui institusinya. Begitu pun dengan KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Majelis hakim lanjut Djusman berwenang memberi saran kepada aparat penegak hukum dalam hal ini JPU terkait apa saja yang terungkap dalam persidangan. Sebab keterangan saksi (yang terlibat langsung) dalam peristiwa tindak pidana tersebut merupakan salah satu alat bukti yang sah.

“Kewenangan majelis hakim misalnya memberi saran untuk ditersangkakan,” ujar Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat itu.

Soal dugaan pemberian uang dari 4 kontraktor kepada Nurdin Abdullah yang juga terungkap dalam persidangan sebagai fakta persidangan, lanjut Dusman jelas sekali merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Suap kata Djusman adalah pemberian kepada pejabat berwenang agar pejabat tersebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai ketentuannya, artinya berhubungan dengan jabatan, kebijakan dan bertentangan dengan kewajiban atau kewenangannya.

“Karenanya pemberi suap itu pun patut dimintai pertanggungjawaban hukum bukan hanya kepada penerima suap tersebut,” kata Djusman yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel.(rm)