Fakta-fakta persidangan, Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan untuk mengambil Uang pada Kontraktor

BERANDANEWS – Makassar, Ajudan pribadi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Muhammad Salman Natsir mengakui, pernah diperintahkan untuk menyetorkan uang pemberian dari kontraktor lain selain terdakwa Agung Sucipto ke bank. Kontraktor itu bernama Haji Momo.

“Iya uang Rp1 miliar di dalam koper saya langsung berikan ke pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakkukang,” kata Salman dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 di PN Tipikor, Kamis (3/6).

Uang Tunai 1 miliar diambil melalui Sari Pudjiastuti

Nama Haji Momo sendiri terkuak dalam fakta persidangan yang menghadirkan 9 orang saksi, Kamis, 27 Mei 2021 lalu. Salman mengungkapkan, uang yang disimpan di dalam koper itu, dia bawa atas perintah Nurdin Abdullah melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Uang tersebut disetorkan ke bank pada November 2020. “Saya dihubungi ibu Sari Pudjiastuti untuk antar beliau dan mengambil koper itu dan langsung dibawa ke bank untuk disetorkan,” ungkap anggota polisi yang bertugas di satuan jajaran Dirlantas Polda Sulsel ini.

– Terima uang jasa 10 juta setelah menyetorkan uang

Salman mengaku, ikut mendampingi Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode pertama. Dia mendapat penugasan dari Polda Sulsel untuk melaksanakan pengamanan dan selama Nurdin Abdullah masih menjadi bupati.

“Tapi setelah pak Nurdin Abdullah jadi gubernur beliau berikan saya surat tugas baru untuk menjadi ajudannya. Selain sebagai pengamanan dan pengawalan dari satuan saya di Polda Sulsel,” ungkapnya.

Setelah uang itu disetorkan, dia kemudian mendapat jatah setoran dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti. “Saya dikasih Rp 10 juta (dari Sari). Saya sempat bilang kalau ini lebih bu (Sari) tapi beliau bilang ambil saja itu rejeki,” terangnya.

-Sejumlah Ajudan Gubernur juga pernah diperintahkan ambil uang dari kontraktor lain

Selain Salman, Adc atau ajudan pribadi Nurdin Abdullah yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini adalah Syamsul Bahri. Dia juga mengaku bahwa telah diinstruksikan langsung Nurdin Abdullah untuk mengambil uang ke sejumlah kontraktor lainnya.

Di antaranya, Feri Tanriadi, Robert dan Khaeruddin. “Iya saya tidak kenal langsung sama orangnya tapi saya tidak kenal. Saya hanya diperintahkan, untuk ambil uang. Saya tidak tahu pasti isinya berapa tapi setelah dikonfirmasi penyidik isinya ada yang Rp2,2 ada juga yang Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dalam sidang lanjutan ini, selain dua orang ajudan itu, jaksa penuntut dari KPK mengadirkan saksi lainnya. Masing-masing, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kadis PUPR Sulsel Rudy Djamaluddin, pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Jayaputra.(rm)