BERANDANEWS – Makassar, Penyerahan Surat Keputusan (SK) tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun penerimaan 2020 akan segera diberikan sebelum memasuki Ramadhan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan SK diupayakan diserahkan sebelum Ramadan. Adapun Jumlah P3K yang akan menerima SK sebanyak 183 orang.
“Insya Allah dekat-dekat ini kami akan mengundang semua P3K akan diserahkan SK-nya langsung oleh Pak Wali,” ujarnya
Sementara bagi P3K yang sudah mengantongi SK, alokasi gajinya juga disiapkan. Gaji P3K akan dibayarkan mulai Januari.
“Jadi gajinya akan dibayarkan mulai Januari. Sehingga kemungkinan nanti akan dirapel,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menjelaskan, skema pembayaran gaji tidak ada masalah karena alokasi anggarannya sudah disiapkan. Anggaran yang disiapkan melalui dana transfer dari peremintah pusat untuk membayar gaji 200 hingga 300 P3K.
Untuk pemberian gaji 13 maupun gaji 14, sepanjang aturannya memungkinkan, maka Pemkot Makassar juga akan bayarkan berdasarkan petunjuk dari Kementerian Keuangan.
Yang menjadi persoalan adalah terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga saat ini belum ada aturannya.
“Kalau mengacu pada regulasi pembayaran TPP, kita belum bisa akomodir. Soal TPP belum tahu karena disebutkan TPP bersumber dari PAD. Tentu kalau pembayarannya, mengikuti tren pendapatan,” pungkasnya.(*)