Berandasulsel.com – Makassar, Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini, dan menindaklanjuti Perwali Nomor 51 Tahun 2020, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait, Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar pasca libur tahun baru.
Ketua Tim Epidemologi Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, dr Ansariadi merekomendasikan perpanjangan Surat Edaran Pj Walikota, terkait pembatasan jam malam, selama satu minggu.
“Dikhawatirkan seminggu sampai dua minggu setelah libur, pasti ada peningkatan kasus yang signifikan, jadi kami merekomendasikan ke bapak walikota, untuk memperpanjang pembatasan jam malam, untuk kembali dilanjutkan selama seminggu, atau hingga tanggal 11 januari mendatang” kata dr. Ansariadi saat melakukan jumpa pers, di Baruga Anging Mamiri, Rujab Walikota Makassar, Minggu (3/1).
Sebelumnya aturan pembatasan jam malam ini telah diberlakukan sebelum Natal 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021, akan tetapi kasus positif covid-19 di Makassar terus mengalami peningkatan sehingga dirinya menyarankan untuk diperpanjang hingga 11 Januari.
Adapun instruksi Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah lonjakan kasus positif covid-19, sebagai berikut:
1. Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dimulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.
2. Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.
3. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing
4. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Pembatasan ini dikenal dengan istilah jam malam.(*)