Berandasulsel.com – Gowa, Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa mendapat Remisi Umum (RU).
Sebanyak 579 narapidana yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa I dan 19 narapidana yang dapat RU II. Sementara untuk Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa RU I sebanyak 168 orang dan 2 orang napi medapat RII.
Remisi dilakukan bersamaan seluruh Indonesia secara virtual yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Brigjen Reinhard Silitonga yang dipusatkan di Lapas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan remisi di Kabupaten Gowa dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Gowa, Muh Rusdi mewakili Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada perwakilan napi. Penyerahan dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti Ruddhatiningsih dan Plt Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Rahnianto.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti Ruddhatiningsih mengatakan, pemberian remisi ini selain karena para napi dianggap memiliki kelakuan baik selama salam lapas sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dan tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Meski ada beberapa napi sudah mendapat RU II, namun harus menjalani subsider terlebih dahulu.
“Mereka tidak mampu membayar denda, makanya harus menjalani subsider dulu yaitu pengganti denda dengan kurungan,” terangnya.
Hadir dalam pemberian remisi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa, Fajaruddin dan beberapa pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa.(*)