121 Peserta Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Sulsel Memenuhi Syarat, Bersiap Tes Kompetensi dan Makalah

111
Pengumuman Peserta Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Panitia Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, 11 Desember 2021. Hal itu sesuai pengumuman dengan nomor : 012/PANSEL-JPTP/XII/PROVSULSEL 2021.

Jika berdasarkan jumlah peserta, ada 197 orang yang mendaftar dan yang melengkapi berkas hingga tahap verifikasi 143 orang. Yang terdiri dari 121 orang yang lanjut untuk tahap asesmen, dan 22 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun dari setiap orang, ada yang mendaftar pada dua jabatan. Sehingga jika berdasarkan jumlah pelamar (jabatan yang didaftarkan), sebanyak 235 jumlah pelamar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini pada 15 OPD Lingkup Pemprov Sulsel. Diantaranya 168 yang memenuhi syarat dan 67 tidak memenuhi syarat.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulsel, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si. menyampaikan, pengumuman hasil seleksi administrasi bisa diakses melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id.

“Kita sudah mengumumkan hasil administrasi seleksi terbuka JPT Pratama. Dari 235 pendaftar peserta lelang, hanya 168 yang lolos seleksi administrasi,” katanya, Minggu (12/12).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini lelang jabatan dilakukan secara online. Melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id.

Lelang jabatan online ini, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendorong pesatnya digitalisasi di era saat ini. Hal ini pun berdampak pada banyaknya peserta yang mengikuti lelang terbuka. Apalagi, proses pendaftaran, panitia seleksi tidak menerima dokumen secara fisik/langsung lagi, hanya tinggal mengisi secara online.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pendaftar tidak lebih dari 100 atau berkisar 60-an, karena masih pendaftaran secara manual berbasis kertas.

Bagi peserta yang memenuhi syarat, berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes kompetensi (Assesment) dan penulisan makalah.

“Tes kompetensi dijawalkan pada Senin dan Selasa (13-14 Desember 2021) sementara untuk penulisan makalah dijadwalkan pada Rabu 15 Desember 2021. Para peserta yang akan melakukan tes kompetensi harus membawa hasil rapid test negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 1 x 24 jam dan menyiapkan masker, hand sanitizer, serta alat pelindung diri lainnya. Kami mengimbau agar peserta memperhatikan jadwal tes selanjutnya. Tetap mengikuti aturan dan mekanisme, tetap percaya diri dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan,” jelasnya.

Dari 15 jabatan yang dilelang, kata dia, ada satu yang proses seleksinya tidak dapat dilanjutkan. Dikarenakan hanya terdapat satu orang yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, yaitu pada jabatan kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Sehingga tahun 2022, akan diusulkan untuk pengisian berdasarkan sistem merit.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, berharap, 15 jabatan yang lowong itu dapat segera ditempati oleh orang-orang yang tepat. Hal itu sejalan dengan pesan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman, bahwa ASN harus mengedepankan integritas, profesional dan amanah.

“Kita berharap lelang jabatan dapat segera selesai, sehingga tahun depan seluruh jabatan lowong sudah terisi demi terwujudnya akselerasi dalam pemerintahan,” ucapnya.

Adapun 15 jabatan Eselon II yang lowong dan sementara proses seleksi terbuka yakni Inspektur Daerah; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Biro Umum; Kepala Biro Hukum; Kepala Biro Administrasi Pimpinan; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat; kepala Biro Pengadaan Barang/jasa; Direktur RSUD Haji.

Untuk diketahui, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 pelaksanaan Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019. (*)